Ibnu beralasan, persentase pemotongan yang lebih besar dari aturan pemerintah dilakukan karena ACT bukan lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT yang Terungkap
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.
Dalam dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464.
Artinya paling sedikit ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.
Donasi tersebut didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
ACT mengeklaim program mereka menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Ibnu menyampaikan laporan keuangan ACT sudah diaudit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Proses Audit, kata Ibnu, dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan.
"ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan," ujar Ibnu saat konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Namun, dia memastikan kantor akuntan yang melakukan audit diganti secara rutin demi menjaga transparansi laporan keuangan.
Baca juga: PPATK Sudah Sampaikan Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke BNPT dan Densus 88
"Tiap dua-tiga tahun sekali kita ganti KAP agar tidak (disangka) orang kongkalikong," papar dia. Ibnu kemudian menjabarkan pencapaian ACT di tahun 2020. Saat itu, ACT berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 519 miliar.
Dari uang tersebut, ACT menyalurkan lewat 281.000 program aksi kemanusiaan yang diklaim berhasil dimanfaatkan untuk 8,5 juta orang.
Ibnu juga membenarkan gaji petinggi ACT, khususnya jabatan presiden, mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji dengan bilangan fantastis itu, kata Ibnu, diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu.