Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Alasan ACT soal Dugaan Penyimpangan Dana Sumbangan

Kompas.com - 05/07/2022, 17:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan masyarakat karena dugaan penyelewengan pengelolaan dana sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dugaan itu terungkap melalui laporan utama majalah Tempo yang terbit pada Senin (4/7/2022) dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat".

Menurut laporan majalah Tempo, ACT diduga tidak cermat dalam mengelola dana sumbangan yang dihimpun dari masyarakat dan diduga sebagian dinikmati oleh para petingginya.

Dalam laporan itu, sang mantan Presiden ACT Ahyudin ditengarai mendapat gaji hingga Rp 250 juta dalam satu bulan dari hasil mengelola sumbangan. Selain itu, dia mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang berupa mobil mewah seperti Toyota Alphard.

Selain itu, dalam laporan itu terkuak diduga para petinggi ACT melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca juga: Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial

Ibnu Khajar yang saat ini menjabat Presiden ACT menggantikan Ahyudin yang mengundurkan diri tak secara tegas membantah tetapi juga tidak membenarkan terkait laporan majalah Tempo.

Menurut Ibnu, sebagian laporan tersebut berisi kebenaran, sebagian berisi isu yang dia sendiri tidak tahu bersumber dari mana.

Akan tetapi, Ibnu tidak membantah terkait gaji ratusan juta rupiah yang pernah didapat petinggi ACT beserta mobil mewah untuk fasilitas operasional.

Pada intinya, Ibnu menyebut laporan tingkah pola para petinggi ACT yang hidup mewah dengan uang donasi itu sudah mengalami perbaikan atau evaluasi sejak dia menjabat sebagai pimpinan tertinggi.

Baca juga: Kemensos Tegaskan Bisa Cabut Izin ACT bila Terbukti Melakukan Penyimpangan

Berikut ini sejumlah jawaban ACT terkait skandal keuangan yang dilaporkan dalam majalah Tempo:

1. Bukan Lembaga Amal, ACT Akui Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional

Dalam jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/7/2022) malam, Ibnu mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.

Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu.

Persentase pemotongan itu terbilang besar jika mengacu kepada regulasi yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com