JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tidak ragu menindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Ia juga memastikan akan menindak setiap pihak yang memecah belah kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita juga tidak ragu-ragu terhadap kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, pemecah belah kesatuan dan persatuan dan tetap melakukan penegakan hukum dengan tegas," kata Listyo di upacara HUT Ke-76 Bhayangkara, Semaran, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolri Bicara soal KKB di Papua
Listyo mengatakan, penindakan hukum akan dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimatum remedium dengan berpedoman pada keadilan serta kemanfaatan hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, utamanya Polri akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Mengedepankan upaya pencegahan sesuai dengan pola pemolisian prediktif penegakan hukum dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif terhadap hal-hal yang menciderai rasa keadilan masyarakat kecil pencari keadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan, Polri telah memperkuat struktur organisasi Korps Brimob Polri.
Hal ini dilakukan agar Polri siap menghadapi berbagai ancaman di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolri: Polisi Bukan Sekadar Profesi tapi Sebuah Jalan untuk Mengabdi
"Korps Brimob Polri saat ini dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi dengan penambahan pasukan Brimob di wilayah barat, tengah, dan timur yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi," ucap dia.
Tak hanya itu, menurut dia, Densus 88 Antiteror Polri juga telah diperkuat untuk mengamankan agenda nasional dari ancaman terorisme.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, Polri juga memprioritaskan upaya pencegahan berupa kontraradikalisasi pengarusutamaan moderasi beragama, reedukasi dan internalisasi nilai-nilai budaya dan wawasan kebangsaan sejak dalam masa pendidikan.
"Namun terhadap jaringan terorisme yang membahayakan masyarakat Polri telah melakukan penegakan hukum dan mengamankan 142 tersangka terorisme," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.