Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Usul Utusan Golongan Diakomodasi dalam PPHN, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/07/2022, 15:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa partainya mengusulkan agar utusan golongan diakomodasi dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Lestari mengatakan, alasan partainya mengusulkan utusan golongan diakomodasi dalam PPHN karena tak lepas dari persoalan amendemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berpandangan, jika rencana amendemen hendak diteruskan, maka perlu dilakukan kajian secara menyeluruh, termasuk soal utusan golongan.

"Hal-hal apa saja yang perlu dikaji dan disesuaikan, termasuk bila masih ada kelompok masyarakat yang merasa tidak terwakili, seperti di masa lalu ada utusan golongan," kata Lestari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Bamsoet Sebut Kajian Materi PPHN Akan Diserahkan ke Pimpinan MPR 7 Juli

"Di sini, Pak Surya kemudian melontarkan --bisa juga dikaji mengenai utusan golongan ini," sambungnya.

Reri, sapaan akrab Lestari menerangkan, hasil kajian yang dilakukan nantinya bisa menjadi dasar pengambilan keputusan untuk melakukan amendemen konstitusi.

Intinya, lanjut Reri, upaya amendemen konstitusi harus didasari atas kajian yang menyeluruh.

"Tidak bisa dilakukan secara parsial atau sebagian pada isu tertentu saja," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa posisi Nasdem tidak sepakat jika dilakukan amendemen terbatas.

Menurutnya, jika ada keinginan untuk melakukan amendemen, sebaiknya dikaji secara komprehensif.

"Dan perlu mendengarkan serta perlu melibatkan publik secara luas," tutur dia.

Selain itu, Nasdem menimbang situasi saat ini yang mana pemerintah dan semua pihak harus fokus dahulu pada upaya mengatasi persoalan kebangsaan, termasuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Fraksi Gerindra di MPR Sepakat Tak Lakukan Amendemen UUD 1945 terkait PPHN

Meskipun, Nasdem juga memahami bahwa permasalahan amendemen adalah hal yang menjadi pembahasan sejak periode MPR sebelumnya.

Dikutip Kompas.id, sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan jajaran pimpinan MPR mengadakan pertemuan dengan elite Nasdem.

Dalam pertemuan itu, Bambang mengaku mendapat usulan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar utusan golongan yang sebelum amendemen UUD 1945 masuk dalam MPR perlu dipertimbangkan untuk bisa kembali memiliki wakil di MPR.

Maka, keanggotaan MPR tidak hanya terdiri dari DPR dan DPD.

Baca juga: Sama dengan PDI-P, F-Nasdem Juga Nilai Usulan Amendemen UUD 1945 soal PPHN Perlu Ditunda

Bambang mendukung penuh usulan tersebut. Ia bahkan menyebut, usulan utusan golongan kembali diakomodasi di MPR, tidak hanya datang dari Ketua Umum Nasdem.

Tetapi, hal itu juga datang dari aspirasi sejumlah pihak, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, serta berbagai organisasi kemasyarakatan lain. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com