JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, pihaknya bisa mencabut izin lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggal (ACT) sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang (PUB) bila terbukti melakukan penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, aturan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Densus 88 Dalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diindikasikan ke Aktivitas Terlarang
Mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas," kata Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Harry menyebutkan, Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan beberapa alasan.
Alasan yang dimaksud, yakni untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, maupun atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Baca juga: Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Sosial
Penyelenggaraan PUB kata Harry, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.
"Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Harry.
Kemensos saat ini berencana memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal (Irjen).
Baca juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Sempat Disidang Internal sebelum Mundur, Ini Penyebabnya
Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Tujuan pemanggilan adalah untuk mendengar keterangan terkait penyelewenangan dana donasi umat kepada ACT.
"(Kami) Akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," sebutnya.
Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Usai laporan terbit jagat Twitter ramai dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.