JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menerima audiensi ini di ruang rapat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (5/7/2022), para korban tampak menceritakan pengalaman mereka dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.
Mereka juga mendesak UU ITE direvisi.
Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara
Adapun korban ITE yang hadir di antaranya seperti Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad, Baiq Nuril, Vivi Nathalia, Stella Monica dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Rapat ini terlihat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.
Awalnya, Baiq Nuril bercerita mengenai kasusnya pada awal 2015, di mana dirinya membuka kasus pelecehan seksual yang dialami melalui media sosial. Dalam kasus ini dia dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
Selanjutnya, Baiq Nuril justru menjadi tersangka pada 2016 dan ditahan pada 2017.
“Dinyatakan bebas di PN (Pengadilan Negeri) Mataram tapi jaksa banding akhirnya bandingnya diterima di MA (Mahkamah Agung). Saya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ternyata PK saya ditolak. Akhirnya saya harus menjalani hukuman selama enam bulan dengan subsider 500 juta,” ujar Baiq.
Baca juga: Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...
Akibat kasus yang menimpanya itu, Baiq mengalami dampak psikis. Bahkan, keluarga Baiq ikut merasakan dampaknya.
“Dampak yang paling kerasa sampai sekarang pun masih masih terasa, Pak. Terutama bagi anak-anak saya karena yang paling utama yang terdampak itu keluarga,” tuturnya.
“Itu yang masih traumanya itu mungkin masih melekat di dia (anak Baiq),” sambung Baiq.
Baca juga: Polisi Jerat 5 Tersangka Kasus Bungkus Night Vol 2 dengan UU ITE
Cerita selanjutnya dari Fatia Maulidiyanti yang mengaku dijerat kasus UU ITE karena aspek yang cukup politis.
"Saya baru saja mendapati kasus tahun lalu, Agustus 2021 dan sudah banyak didengar Bapak Ibu, di mana kasusnya mungkin lebih ke ranah cukup politis yang libatkan pejabat negara juga,” ucap Fatia.
Fatia Maulidiayati sendiri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak Sebab UU ITE dan KUHP Tidak Atur Pengelolaan Data Pribadi
Fatia menuding UU ITE tidak memiliki manfaat, justru lebih banyak mudaratnya.
"Karena semakin banyak orang yang menjadi korban, semakin banyak orang yang tidak berani menyatakan pendapat dan juga semakin bikin ribet kepolisian,” tukasnya.
“Dan yang saya liat juga di sini bahwa memang yang dapat terkena UU ITE ataupun menggunakan UU ITE itu tidak hanya pejabat negara seperti Pak Luhut Binsar Pandjaitan, tetapi juga sifat-sifat yang horizontal seperti yang disebutkan,” imbuh Fatia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.