Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Resepsi Pernikahan 50 Persen

Kompas.com - 05/07/2022, 12:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level II. PPKM ini diperpanjang mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Kenaikan status mengubah beberapa aturan terkait kegiatan di tempat umum, termasuk resepsi pernikahan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken pada Senin, 4 Juli 2022.

Dikutip dari beleid tersebut, kapasitas pengunjung dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 dibatasi hanya 50 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Sebelumnya, kapasitas pengunjung boleh sampai 100 persen.

"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Inmendagri dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, kapasitas pengunjung dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 mencapai 75 persen. Sama seperti wilayah PPKM level 2, resepsi tidak boleh menyediakan makan dan minum di tempat.

"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan.

Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Anies Bakal Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

Selain resepsi pernikahan, pemerintah juga mengatur kapasitas pelaksanaan kegiatan di area publik di masing-masing wilayah PPKM.

Kegiatan di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik dibatasi maksimal 75 persen untuk wilayah PPKM level 2 dan 100 persen untuk wilayah PPKM level 1.

Pemberlakuan kapasitas serupa juga berlaku untuk kegiatan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan serta untuk kegiatan rapat dan seminar.

"Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen (untuk wilayah PPKM level 2)," sebutnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2

Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, status PPKM di beberapa wilayah Jawa Bali naik menjadi level 2, termasuk Jabodetabek.

Ketentuan ini terjadi lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air utamanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 80 persen kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh BA.5.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com