JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level II. PPKM ini diperpanjang mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Kenaikan status mengubah beberapa aturan terkait kegiatan di tempat umum, termasuk resepsi pernikahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken pada Senin, 4 Juli 2022.
Dikutip dari beleid tersebut, kapasitas pengunjung dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 dibatasi hanya 50 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Sebelumnya, kapasitas pengunjung boleh sampai 100 persen.
"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis Inmendagri dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, kapasitas pengunjung dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1 mencapai 75 persen. Sama seperti wilayah PPKM level 2, resepsi tidak boleh menyediakan makan dan minum di tempat.
"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Anies Bakal Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Selain resepsi pernikahan, pemerintah juga mengatur kapasitas pelaksanaan kegiatan di area publik di masing-masing wilayah PPKM.
Kegiatan di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik dibatasi maksimal 75 persen untuk wilayah PPKM level 2 dan 100 persen untuk wilayah PPKM level 1.
Pemberlakuan kapasitas serupa juga berlaku untuk kegiatan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan serta untuk kegiatan rapat dan seminar.
"Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen (untuk wilayah PPKM level 2)," sebutnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1 dan 2
Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, status PPKM di beberapa wilayah Jawa Bali naik menjadi level 2, termasuk Jabodetabek.
Ketentuan ini terjadi lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air utamanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 80 persen kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh BA.5.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.