Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Naik ke Level II, Ini Aturan Masuk Pasar hingga Mal

Kompas.com - 05/07/2022, 11:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, status PPKM di beberapa wilayah Jawa-Bali naik menjadi level 2, termasuk Jabodetabek.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level I dan II di Luar Pulau Jawa-Bali

Ketentuan ini terjadi lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air utamanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 80 persen kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh BA.5.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," katanya.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Pengunjung Pusat Kebugaran Dibatasi 75 Persen

Dengan begitu, dia menyebut ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini. Antara lain, aturan perjalanan, rekreasi, dan mobilitas masyarakat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.

Beleid tersebut juga mengatur aturan kunjungan ke supermarket, restoran, dan mal di wilayah Jawa Bali. Berikut ini rinciannya:

Pasar dan supermarket

Dikutip dari Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 75 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Vaksin

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Hanya pengunjung yang berkategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam.

Restoran

Untuk restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop Turun Jadi 75 Persen

Adapun untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 02.00 WIB waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Waktu makan diatur maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Lalu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan maupun mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 - 12 tahun yang masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com