JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Selasa (5/7/2022) sore.
Hal tersebut terungkap berdasarkan surat undangan pelantikan Achmad yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro atas nama Mendagri, Senin (4/7/2022).
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Ahmad Marzuki," kata staf khusus Tito, Kastorius Sinaga, Selasa pagi.
Sebelumnya, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selain Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.
Baca juga: Tito Karnavian: Kemendagri Sangat Berduka untuk Pak Tjahjo
Achmad Marzuki merupakan abituren Akademi Militer 1989, yang berarti satu tingkat di bawah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Pada Senin kemarin, Achmad telah dilantik oleh Tito sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Senin kemarin.
Padahal, pada 25 Maret lalu namanya masuk ke dalam salah satu perwira tinggi TNI AD yang dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Asisten Teritorial KSAD dimutasi menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022.
Baca juga: Dukcapil Kemendagri Resmi Buka Akses NIK Ke KPU
Di Aceh sendiri, Achmad Marzuki bukanlah orang baru. Ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020. Jabatan itu dia emban sebelum dirotasi menjadi Aster Kasad selama 2021-2022.
Sebelumnya, Tito ramai dikritik karena menunjuk perwira TNI aktif, Brigjen Andi Chandra, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.
Penunjukan ini dianggap menghidupkan kembali nuansa dwifungsi ABRI di Era Orde Baru.
Ketika itu, Tito mengeklaim bahwa penunjukan itu dilatarbelakangi misi penyelesaian konflik setempat yang membutuhkan pengalaman dan ketegasan.
Ramai dikritik, Tito kemudian menyiratkan bahwa dirinya tidak akan lagi menunjuk tentara ataupun polisi aktif menjadi pj kepala daerah.
"Kami juga menangkap aspirasi dari civil society (masyarakat sipil)," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Aceh Hari Ini, Nova Purnatugas
"Kami paham. Kami utamakan yang sipil. Dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.