JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (4/7/2022).
“Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” demikian bunyi inmendagri tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Kebijakan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi
Dalam beleid ini tertuang wilayah mana saja yang menerapkan kedua level PPKM itu. Berikut rinciannya:
1. DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
- Level 1
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
- Level 2
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Barat
- Level 1