Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE GASPOL HARI INI: Kontroversi RKUHP, Kritik Penguasa Berujung Penjara

Kompas.com - 05/07/2022, 05:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai sorotan belakangan ini. Sebelumnya, RKUHP pernah menuai gelombang penolakan besar-besaran pada 2019 dari berbagai elemen di seluruh penjuru negeri.

Gelombang protes kala itu bahkan menimbulkan lima korban jiwa: Bagus Putra Mahendra (15), Maulana Suryadi (23) Akbar Alamsyah (19) Randy (22), dan Yusuf Kardawi (19) karena kekerasan aparat dan kerusuhan.

Pada 20 September 2019, Presiden RI Joko Widodo kemudian meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta agar 14 pasal yang ada di dalamnya dikaji ulang.

Baca juga: Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kementerian Hukum dan HAM kemudian menyampaikan perbaikan pasal yang dianggap krusial tersebut ke Komisi III DPR RI dalam rapat pada 25 Mei 2022.

Meskipun demikian, 14 isu krusial tersebut dianggap belum cukup untuk membenahi substansi RKUHP yang dianggap masih kental warisan pemerintah kolonial.

Elemen masyarakat sipil mencatat sedikitnya ada 24 pasal bermasalah dalam draf RKUHP tersebut. Salah satu isu yang menuai polemik yakni pasal-pasal “karet”.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden (Pasal 218 dan 219), penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara (Pasal 353 dan 354), penghinaan terhadap pemerintahan yang sah (Pasal 240 dan 241), serta pidana atas unjuk rasa tanpa pemberitahuan (Pasal 273).

Baca juga: Pro Kontra RKUHP

Pasal-pasal bermasalah itu termuat dalam draf RKUHP yang dipublikasi pada 2019 lalu. Hingga sekarang, publik hanya dapat mengacu draf 2019 itu lantaran pemerintah masih enggan membukanya.

Pemerintah mengeklaim, draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan dibuka setelah disampaikan ke DPR. Namun, pemerintah tak pernah transparan soal jadwal atau tenggat waktu “penyempurnaan” draf tersebut dan pengirimannya ke DPR.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan bahwa RKUHP dibahas secara kilat dan berharap bisa disahkan sebagai undang-undang pada Juli 2022, bulan ini juga. Pemerintah bersikeras tidak akan menghapus pasal-pasal penghinaan kekuasaan umum dan penyerangan harkat-martabat presiden-wakil presiden.

Lantas, mengapa pemerintah mempertahankan pasal karet itu? Mengapa pasal ini bermasalah dan perlu dihapus dari RKUHP?. 

Baca juga: Seputar Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Dipastikan Tak Akan Dihapus

Simak pembahasan mengenai hal ini dalam live Gaspol! yang akan tayang di YouTube, Facebook, dan Instagram Kompas.com pada hari ini, Selasa (5/7/2022) pukul 12.15 WIB.

Bakal hadir peneliti Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satrio Utomo untuk bicara soal pasal-pasal yang kerap dianggap sebagai “tameng” penguasa itu.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan dan anggota tim sosialisasi RKUHP dari Kemenkumham Albert Aries juga bakal hadir memberikan pandangannya dalam diskusi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com