KOMPAS.com – Hukuman mati adalah salah satu pidana tertua di dunia. Sejarah mencatat, hukuman ini bahkan telah ada sejak zaman peradaban kuno.
Namun, sekarang, hukuman ini perlahan ditinggalkan. Banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana mati sebagai hukuman.
Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman ini. Akan tetapi, pelaksanaan pidana mati telah menuai penolakan sejak lama.
Salah satu alasannya karena hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Lalu, mengapa hukuman mati dianggap melanggar HAM?
Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati
Di Indonesia, hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang bersifat khusus dan alternatif.
Hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964.
Kejahatan yang dapat dihukum mati menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya makar membunuh kepala negara, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati, dan lain-lain.
Selain itu, beberapa pasal dalam UU Korupsi, UU Terorisme, UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Pengadilan HAM juga mengatur pidana mati.
Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi
Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti yang tertuang dalam Pancasila.
Kontroversi mengenai hukuman mati salah satunya muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk negara.
Dengan masih diberlakukannya hukuman mati, pihak yang tidak setuju menganggap bahwa negara telah merampas hak yang bersangkutan untuk hidup.
Atas dasar inilah, pidana mati dinilai sebagai hukuman yang melanggar HAM.
Selain itu, masyarakat yang kontra menganggap hukuman mati juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam.
Hukuman mati dianggap tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat.
Referensi: