JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengganti program BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun, realisasi program itu rencananya bakal dilakukan secara menyeluruh pada tahun 2024 dan saat ini pemerintah baru melakukan uji coba.
Uji coba dilakukan di 5 rumah sakit umum pemerintah (RSUP).
“Kariadi Semarang, Tadjuddin Chalid Makassar, Johannes Leimena Ambon, Surakarta, dan Rivai Abdullah Palembang,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Ingin Kriteria Kelas Rawat Inap Standar Ditambah, Ada Akses Dokter dan Obat
Ia mengungkapkan proses uji coba yang dimulai Juli ini nantinya akan dievaluasi untuk dilaporkan ke DPR.
Selama proses uji coba berlangsung, ia menegaskan, jumlah iuran BPJS Kesehatan belum berubah.
“Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” ucapnya.
“Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” sambung dia.
Ali menuturkan, selama KRIS belum diberlakukan menyeluruh di tahun 2024, mekanisme iuran BPJS Kesehatan tetap sama.
Baca juga: Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya?
Dia juga berharap tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.
“Tapi saya kira, kita biasa berdiskusi untuk itu, kita upayakan (iuran) sampai 2024 itu tidak naik,” imbuh dia.
Diketahui progran KRIS dipersiapkan untuk mengganti program BPJS kelas 1,2, 3 dan meleburkannya menjadi satu.
Pemerintah mengklaim langkah itu ditempuh untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.