JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyatakan telah mendalami soal dugaan penyelewengan dana di organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak lama.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, bahkan dugaan penyelewengan dana itu telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Dua lembaga yang sudah menerima laporan PPATK, katanya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Penyelewengan Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang
Ia mengatakan, pihaknya menemukan indikasi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Ya, kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang," tutur dia.
Secara terpisah, Polri juga menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terkait adanya penyelewengan dana ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT
Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.
Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.