JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengatakan, belum mendapatkan ajakan untuk merapat ke koalisi yang dibentuk Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai politik (parpol).
“PKS sejauh ini belum ada ajakan bergabung,” tutur Mabruri dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Padahal, PKB sempat menyinggung telah mewacanakan pembentukan koalisi dengan PKS yang diberi nama "Semut Merah".
Baca juga: Jika Berkoalisi dengan Demokrat-PKS, Nasdem Diyakini Tak Akan Keluar Kabinet
Mabruri mengungkapkan, hal itu baru sekedar wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid.
Ide tersebut, lanjut dia, belum berdampak signifikan pada tawaran yang diberikan pada PKS.
“Koalisi 'Semut Merah' waktu itu kan baru usulan dari Pak Waketum PKB. Setelah itu belum ada pembicaraan intensif lagi,” ucapnya.
Ia justru menyampaikan, ajakan serius untuk bergabung dengan koalisi malah disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dalam Milad ke 20 PAN akhir Mei lalu.
“Yang ada malah Pak Zulhas minta PKS bergabung ke KIB,” ucap dia.
Baca juga: Nasdem Dinilai Bisa Menjadi Mitra yang Baik Untuk PKS dan Demokrat Untuk Membangun Koalisi
Selain itu, komunikasi cukup serius dan terbuka baru dijalin dengan Partai Nasdem.
Tapi hingga kini, ia mengaku PKS belum menentukan sikap politiknya untuk menghadapi Pemilu 2024.
“PKS sampai saat ini aktif komunikasi dengan beberapa partai, tapi belum mengerucut. Ibarat orang pacaran masih PDKT,” imbuh dia.
Diketahui saat ini ada dua poros politik yang terbentuk untuk menghadapi Pemilu 2024.
Pertama, KIB yang diisi oleh Partai Golkar. PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kedua, koalisi Partai Gerindra dengan PKB.
Baca juga: Surya Paloh Sebut Nasdem Bisa Saja Koalisi dengan PKS-Demokrat, Jadi Ada 3 Capres 2024
Sementara itu, PKS tercatat telah melakukan komunikasi politik dengan Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Namun, kesepakatan koalisi belum tercapai antara ketiga parpol tersebut.
Berbagai parpol saling menjajaki kerjasama guna memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencapresan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.