Sementara itu, PKS tercatat telah melakukan komunikasi politik dengan Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Namun, kesepakatan koalisi belum tercapai antara ketiga parpol tersebut.
Berbagai parpol saling menjajaki kerjasama guna memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencapresan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.