JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, mengeklaim bahwa pihaknya sudah memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia.
"Untuk provinsi sudah 100 persen," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Eko membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke KPU RI untuk mengakses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Partai Mahasiswa Indonesia Ajukan Akses Sipol untuk Daftar Pemilu 2024
Data ini akan dipakai untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
Untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
"Kami sekarang sedang menyiapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan, ada waktu untuk menuju ke sana. Kalau kita memungkinkan mendaftar (Pemilu 2024), kita daftar," ujar Eko.
Baca juga: Parkindo 1945 Berubah Jadi Partai Mahasiswa, Menkumham: Silakan Gugat ke PTUN
Ditanya apakah ia optimistis Partai Mahasiswa dapat mengejar persyaratan tersebut sebelum pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022, Eko mengaku bakal berupaya maksimal.
"Kita masih upayakan terus, setiap hari, setiap waktu, teman-teman di seluruh daerah juga demikian. Apa pun yang terjadi, yang kita dapatkan di lapangan, akan kita pertimbangkan untuk mendaftar," lanjutnya.
Eko mengatakan, saat ini kepengurusan Partai Mahasiswa diisi oleh mayoritas mahasiswa dan sebagian mahasiswa yang baru lulus.
Sementara itu, dalam hal keanggotaan, ia menegaskan bahwa partainya merupakan partai terbuka.
Baca juga: Namanya Diganti Jadi Partai Mahasiswa Indonesia, Parkindo 1945: Ini Cacat Hukum
"Karena kita partai terbuka semua bisa menjadi anggota Partai Mahasiswa," tambah Eko.
Sebelumnya, Partai Mahasiswa Indonesia menuai polemik karena dianggap mengeklaim sepihak gerakan politik mahasiswa yang selama ini berlangsung secara ekstraparlementer dan bukan di ranah politik praktis.
Dalam data yang diterima Kompas.com, KPU RI telah menerima permohonan akses Sipol Partai Mahasiswa sejak Sabtu (2/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.