Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Izin Travel yang Bikin 46 Jemaah Gagal Naik Haji Dicabut

Kompas.com - 04/07/2022, 13:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendorong agar izin perusahaan travel yang membawa 46 jemaah tak bervisa resmi dicabut.

Diketahui, ke-46 orang yang disebut berstatus jemaah furoda atau nonkuota itu sempat terdampar di Jeddah, Arab karena tidak memiliki visa resmi. 

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapa pun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda dan Kenapa Biayanya Tembus Rp 300 Juta?

Ace menduga ke-46 jemaah ini menjadi korban dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan mereka ke Tanah Suci dengan tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di Arab Saudi.

"Selalu ada cara masyarakat untuk mendapatkan visa untuk berangkat haji tanpa melalui sistem yang berlaku karena dapat tunggu antrean yang panjang. Ke-46 orang ini mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain, dalam hal ini Singapura dan Malaysia, yang bukan merupakan visa haji," tuturnya.

Sementara itu, Ace mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. 

Apalagi, kata Ace, mendapatkan visa negara lain padahal didapatkan dari negara lain, bukan merupakan visa haji. 

"Oleh karena itu, untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," imbuh Ace.

Diberitakan sebelumnya, 46 jemaah haji non-kuota atau furoda asal Indonesia terdampar di Jeddah, Arab Saudi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut kini sudah dipulangkan ke Indonesia.

"Kemarin sempat terdampar di Jeddah, alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia," ujar Hilman seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Nitia Anisa, Minggu (3/7/2022), dari Mekkah.

Hilman memaparkan, 46 orang itu memiliki visa tidak resmi. Mereka juga berangkat menggunakan travel tidak resmi.

"Dan ini sayang sekali ya," ucap Hilman.

Atas kejadian itu, Hilman mengingatkan warga yang ingin berangkat haji secara mandiri untuk memilih organisasi atau perusahaan resmi.

Baca juga: Tiba di Tanah Suci, Menag Minta Jemaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Wukuf

Dengan demikian, jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.

"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali," tutur Hilman.

"Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com