JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Mahasiswa Indonesia turut mengajukan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menyebut bahwa per Minggu (3/7/2022) sudah terdapat 36 partai politik yang diberikan akses Sipol, termasuk Partai Mahasiswa Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya merupakan partai nasional. Sementara lima lainnya yaitu partai lokal Aceh.
Secara rinci, dari 31 partai politik nasional yang telah diberi akses Sipol, sembilan di antaranya merupakan peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen.
Baca juga: Bentuk Gugus Tugas Keamanan Sipol, KPU Gandeng BIN hingga BRIN
Tujuh partai politik lain ikut serta dalam Pileg 2019 namun tidak melampaui ambang batas parlemen.
Sementara itu, 15 partai politik merupakan pendatang baru, dalam artian belum pernah ikut Pemilu 2019.
Untuk diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia sebelumnya menuai polemik lantara dianggap mengeklaim sepihak gerakan politik mahasiswa yang selama ini berlangsung secara ekstraparlementer dan bukan di ranah politik praktis.
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...
Berikut daftar partai politik yang sudah menerima akses Sipol dari KPU:
Partai nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur