Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kompas.com - 04/07/2022, 10:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020.

"KPK tetapkan RL (Richard Louhenapessy), Wali Kota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2017 sampai dengan 2022 tersangka TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

Selama proses penyidikan dugaan perkara suap, ujar Ali, tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan wali kota Ambon dua periode itu.

Richard diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi saat masih aktif menjabat wali kota.

Baca juga: KPK Dalami Sumber Uang untuk Menyuap Eks Wali Kota Ambon

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," papar Ali.

"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ucapnya.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK pun berharap adanya dukungan dari masyarakat yang memiliki infomasi maupun data terkait aset yang diduga hasil TPPU Richard untuk disampaikan kepada tim penyidik.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan aset hasil TPPU yang dimiliki mantan wali kota Ambon melalui layanan call center 198.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Terkait perkara suapnya, KPK juga menetapkan staf Alfamidi bernama Amri dan orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Dinas PRKP berkait Pembakaran Dokumen Saat Penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon

Akan tetapi, untuk kebutuhan proses penyidikan KPK belum melakukan pemenahan terhadap Amri. KPK menilai pegawai minimarket itu kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.

Richard menjadi tersangka setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap. Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan Amri melalui Andrew.

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com