Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Cansino Haram, karena Pakai Ginjal Embrio Bayi Manusia

Kompas.com - 04/07/2022, 09:26 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics INC.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China.

Fatwa yang dipublikasikan di website resmi MUI pada 30 Juni itu menyebutkan hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.

"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip Kompas.com Senin (4/7/2022).

Baca juga: Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

Dalam keputusan fatwa tersebut dijelaskan, sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin.

Sel inang yang digunakan untuk proses pembuatan vaksin adalah HEK 293 yang berasal dari embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati.

Atas fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal.

"Khususnya untuk umat Islam," tulis Hasanuddin.

Pemerintah juga diminta mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal dan memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan bisa disertifikasi halal.

"Pemerintah (juga) harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," tulis Hasanuddin.

Baca juga: Siap Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis, Ini penjelasan MUI

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang diproduksi Cansino.

Penerbita EUA ini dilakukan pada September 2021, berbarengan dengan penerbitan EUA untuk vaksin Janssen besutan Johnson & Johnson.

Saat itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penerbitan izin kedua jenis vaksin tersebut telah melalui pengkajian yang intensif terhadap keamanan, khasiat, dan juga mutunya.

"Kami melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, ITAGI, serta asosiasi klinisi terkait,” kata Penny, melalui keterangan pers, Selasa (7/9/2021).

Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan platform Non-Replicating Viral Vector namun menggunakan vector Adenovirus (Ad5).

Baca juga: MUI Tekankan Beda Waktu Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Hal Biasa

 

Vaksin ini diproduksi oleh CanSino Biological Inc, China dan didaftarkan oleh PT Bio Farma sebagai pemegang izin EUA yang akan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com