Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Jabatan Administrasi dan Fungsional

Kompas.com - 04/07/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comJabatan administrasi dan fungsional merupakan jenis jabatan yang ada dalam struktur pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu aturan yang berkaitan dengan jabatan administrasi dan fungsional adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Lalu, apa perbedaan jabatan administrasi dan fungsional?

Baca juga: Apakah PNS Harus Sarjana?

Perbedaan jabatan administrasi dan fungsional

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan administrasi adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrasi.

Sementara itu, jabatan fungsional merupakan jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah disebut pejabat fungsional.

Untuk jenjang jabatan administrasi, dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

  • Jabatan administrator;
  • Jabatan pengawas; dan
  • Jabatan pelaksana.

Sementara jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari:

  • Ahli utama;
  • Ahli madya;
  • Ahli muda; dan
  • Ahli pertama.

Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan meliputi:

  • Penyelia;
  • Mahir;
  • Terampil; dan
  • Pemula.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan administrasi yang lowong.

Pejabat yang bersangkutan mengusulkan pengangkatan PNS untuk jabatan administrasi kepada pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja.

Sementara itu, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, baik keahlian maupun keterampilan dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama atau yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS;
  • perpindahan dari jabatan lain; atau
  • penyesuaian.

Perihal rangkap jabatan, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional.

Pejabat fungsional pun dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi, kecuali untuk jabatan administrasi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatan fungsional tersebut.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com