KOMPAS.com – Jabatan administrasi dan fungsional merupakan jenis jabatan yang ada dalam struktur pegawai negeri sipil (PNS).
Salah satu aturan yang berkaitan dengan jabatan administrasi dan fungsional adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Lalu, apa perbedaan jabatan administrasi dan fungsional?
Baca juga: Apakah PNS Harus Sarjana?
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan administrasi adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrasi.
Sementara itu, jabatan fungsional merupakan jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah disebut pejabat fungsional.
Untuk jenjang jabatan administrasi, dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
Sementara jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari:
Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan meliputi:
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan administrasi yang lowong.
Pejabat yang bersangkutan mengusulkan pengangkatan PNS untuk jabatan administrasi kepada pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja.
Sementara itu, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, baik keahlian maupun keterampilan dilakukan melalui:
Perihal rangkap jabatan, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional.
Pejabat fungsional pun dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi, kecuali untuk jabatan administrasi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatan fungsional tersebut.
Referensi: