Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Jabatan Administrasi dan Fungsional

Kompas.com - 04/07/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comJabatan administrasi dan fungsional merupakan jenis jabatan yang ada dalam struktur pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu aturan yang berkaitan dengan jabatan administrasi dan fungsional adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Lalu, apa perbedaan jabatan administrasi dan fungsional?

Baca juga: Apakah PNS Harus Sarjana?

Perbedaan jabatan administrasi dan fungsional

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan administrasi adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrasi.

Sementara itu, jabatan fungsional merupakan jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah disebut pejabat fungsional.

Untuk jenjang jabatan administrasi, dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

  • Jabatan administrator;
  • Jabatan pengawas; dan
  • Jabatan pelaksana.

Sementara jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari:

  • Ahli utama;
  • Ahli madya;
  • Ahli muda; dan
  • Ahli pertama.

Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan meliputi:

  • Penyelia;
  • Mahir;
  • Terampil; dan
  • Pemula.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan administrasi yang lowong.

Pejabat yang bersangkutan mengusulkan pengangkatan PNS untuk jabatan administrasi kepada pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja.

Sementara itu, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, baik keahlian maupun keterampilan dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama atau yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS;
  • perpindahan dari jabatan lain; atau
  • penyesuaian.

Perihal rangkap jabatan, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional.

Pejabat fungsional pun dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi, kecuali untuk jabatan administrasi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatan fungsional tersebut.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com