Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Peluang 3 Provinsi Baru Papua Gelar Pemilu 2024 di Waktu yang Kian Mepet

Kompas.com - 03/07/2022, 19:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua baru-baru ini, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, untuk menyelenggarakan pemilu pada 2024 dinilai cukup tipis.

Ada berbagai hal yang perlu segera dibereskan dalam waktu dekat oleh DPR RI dan pemerintah, utamanya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, UU Pemilu belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru ini.

"Kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (kursi) DPR RI diubah. Ketentuan mengenai Lampiran I, II (UU Pemilu) berkaitan dengan penyelenggara seperti ada KPU, Bawaslu, kan di sana belum ada, di tiga DOB itu (daerah otonomi baru)," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik ketika ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN

"Lampiran III dan IV juga direvisi, karena dapil Papua kan dapil yang lama. Lampiran III itu dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujar dia.

Masalahnya, waktu semakin mepet. Pendaftaran partai politik ditutup 14 Agustus 2022.

Hingga pendaftaran ditutup, partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi.

Sementara itu, UU Pemilu masih mengatur bahwa "semua provinsi" merujuk pada 34 provinsi sebelum adanya pemekaran Papua.

Sementara itu, tiga UU tentang tiga provinsi baru Papua bahkan belum diundangkan secara resmi sampai sekarang.

Baca juga: Profil 3 Provinsi Baru Indonesia, Hasil Pemekaran Provinsi Papua

Revisi UU Pemilu yang terlalu dekat dengan tenggat pendaftaran partai politik dinilai bakal menyulitkan partai-partai tersebut, lantaran harus memenuhi syarat keanggotaan di tiga provinsi baru dalam waktu yang amat singkat.

"Dalam UU Pemilu, di sana ada (syarat partai politik) harus menyerahkan kepengurusan di seluruh provinsi. Jadi kami tergantung perintah undang-undangnya nanti. Apa yang dimaksud seluruh provinsi oleh UU tersebut?" ujar Idham.

"Misalnya DOB (tiga provinsi baru di Papua) masuk dalam UU Pemilu, ya itu (penjelasan soal seluruh provinsi) harus direvisi. Apa pun itu, kami akan laksanakan, karena kami penyelenggara pemilu, di mana pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang," jelas dia.

Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua Disahkan: Antara Mitos Kesejahteraan dan Kuasa Jakarta di Bumi Cenderawasih

Di sisi lain, dalam waktu yang amat singkat ini, kantor KPU di tingkat provinsi juga harus sudah terbentuk seandainya tiga provinsi baru di Papua bakal menghelat Pemilu 2024, untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu seperti verifikasi partai politik hingga pencalonan anggota legislatif nanti.

Hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada tantangan sumber daya manusia hingga infrastruktur bagi KPU untuk membentuk kantor-kantor anyar di tingkat provinsi yang mungkin memerlukan waktu.

Baca juga: Dampak 3 Provinsi Baru Papua, dari Anggaran Pemilu sampai Polda Baru

Jalan termudah untuk merevisi UU Pemilu dinilai dengan menggunakan Perpu. Namun, peluang untuk ini terjadi juga dipertanyakan.

"Sekarang begini. Ketika itu (UU Pemilu) diubah, proses pendaftaran partai politik sudah selesai belum? Kan hanya sampai tanggal 14 (Agustus). Memangnya cepat menerbitkan Perpu?" tanya Idham.

Ia menyebutkan bahwa KPU bakal mengajukan masalah ini dalam rapat konsultasi terdekat dengan Dewan dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com