JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua baru-baru ini, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, untuk menyelenggarakan pemilu pada 2024 dinilai cukup tipis.
Ada berbagai hal yang perlu segera dibereskan dalam waktu dekat oleh DPR RI dan pemerintah, utamanya terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, UU Pemilu belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru ini.
"Kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (kursi) DPR RI diubah. Ketentuan mengenai Lampiran I, II (UU Pemilu) berkaitan dengan penyelenggara seperti ada KPU, Bawaslu, kan di sana belum ada, di tiga DOB itu (daerah otonomi baru)," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik ketika ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Anggota DPR Usul Jokowi Terbitkan Perppu soal Pemilu, Imbas DOB Papua dan IKN
"Lampiran III dan IV juga direvisi, karena dapil Papua kan dapil yang lama. Lampiran III itu dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," ujar dia.
Masalahnya, waktu semakin mepet. Pendaftaran partai politik ditutup 14 Agustus 2022.
Hingga pendaftaran ditutup, partai politik perlu memasukkan seluruh data keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi.
Sementara itu, UU Pemilu masih mengatur bahwa "semua provinsi" merujuk pada 34 provinsi sebelum adanya pemekaran Papua.
Sementara itu, tiga UU tentang tiga provinsi baru Papua bahkan belum diundangkan secara resmi sampai sekarang.
Baca juga: Profil 3 Provinsi Baru Indonesia, Hasil Pemekaran Provinsi Papua
Revisi UU Pemilu yang terlalu dekat dengan tenggat pendaftaran partai politik dinilai bakal menyulitkan partai-partai tersebut, lantaran harus memenuhi syarat keanggotaan di tiga provinsi baru dalam waktu yang amat singkat.
"Dalam UU Pemilu, di sana ada (syarat partai politik) harus menyerahkan kepengurusan di seluruh provinsi. Jadi kami tergantung perintah undang-undangnya nanti. Apa yang dimaksud seluruh provinsi oleh UU tersebut?" ujar Idham.
"Misalnya DOB (tiga provinsi baru di Papua) masuk dalam UU Pemilu, ya itu (penjelasan soal seluruh provinsi) harus direvisi. Apa pun itu, kami akan laksanakan, karena kami penyelenggara pemilu, di mana pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang," jelas dia.
Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua Disahkan: Antara Mitos Kesejahteraan dan Kuasa Jakarta di Bumi Cenderawasih
Di sisi lain, dalam waktu yang amat singkat ini, kantor KPU di tingkat provinsi juga harus sudah terbentuk seandainya tiga provinsi baru di Papua bakal menghelat Pemilu 2024, untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu seperti verifikasi partai politik hingga pencalonan anggota legislatif nanti.
Hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada tantangan sumber daya manusia hingga infrastruktur bagi KPU untuk membentuk kantor-kantor anyar di tingkat provinsi yang mungkin memerlukan waktu.
Baca juga: Dampak 3 Provinsi Baru Papua, dari Anggaran Pemilu sampai Polda Baru
Jalan termudah untuk merevisi UU Pemilu dinilai dengan menggunakan Perpu. Namun, peluang untuk ini terjadi juga dipertanyakan.
"Sekarang begini. Ketika itu (UU Pemilu) diubah, proses pendaftaran partai politik sudah selesai belum? Kan hanya sampai tanggal 14 (Agustus). Memangnya cepat menerbitkan Perpu?" tanya Idham.
Ia menyebutkan bahwa KPU bakal mengajukan masalah ini dalam rapat konsultasi terdekat dengan Dewan dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.