Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Surya Paloh, Bamsoet Dapat Usul Masukkan Lagi Utusan Golongan sebagai Anggota MPR

Kompas.com - 02/07/2022, 19:23 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan MPR mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendapat masukan dari Surya untuk kembali memasukan utusan golongan sebagai anggota MPR.

“Sebelum amandemen (konstitusi) keempat keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan,” tutur Bambang dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).

Setelah amandemen, keempat keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan utusan golongan dihapuskan,” paparnya.

Baca juga: Surya Paloh: Buat Apa Pemilu jika Bangsa Ini Terpecah

Ia menyebut usulan itu tak hanya diterima dari Surya, tapi juga berbagai kelompok lain.

Seperti PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

“Kehadiran kembali utusan golongan dinilai akan menjadikan MPR sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dan elemen dalam masyarakat Indonesia,” sebutnya.

Bambang berpandangan kehadiran utusan golongan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang tak terwakilkan oleh parpol dan daerah.

“Termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan atau dipilihnya ditiadakan,” katanya.

Tak berhenti disitu, lanjut Bambang, Surya turut meminta MPR kembali melihat apakah amandemen keempat UUD 45 masih relevan dengan kondisi saat ini. 

Baca juga: Bamsoet Sebut Kajian Materi PPHN Akan Diserahkan ke Pimpinan MPR 7 Juli

“Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya MPR tengah mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diklaim untuk menjamin keberlangsungan pembangunan meski pucuk pimpinan negara berganti.

Bambang mengungkapkan Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan substansi materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Proses berikutnya materi bakal diserahkan ke Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022.

Kemudian Pimpinan MPR akan menyerahkan kajian PPHN pada fraksi parpol, dan kelompok DPD melalui rapat Gabungab MPR yang direncanakan berlangsung awal hingga pertengahan Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com