JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan substansi materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Selanjutnya, materi itu bakal diserahkan ke Pimpinan MPR pada 7 Juli 2022.
“Selanjutnya Pimpinan MPR akan menyerahkan kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR yang rencananya akan diselenggarakan pada awal hingga pertengahan Juli 2022,” papar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Ia menjelaskan, Rapat Gabungan MPR akan membahas bentuk hukum PPHN.
Baca juga: Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar
Bambang menyampaikan ada beberapa pilihan bentuk hukum PPHN yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD1945), Ketetapan MPR, undang-undang atau melalui konsensus nasional.
Dalam lawatannya ke kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang mengaku mendapat masukan agar bentuk hukum PPHN diatur melalui Ketetapan MPR.
“Melalui konsensus nasional MPR diberikan kewenangan mengeluarkan TAP MPR RI untuk menetapkan haluan negara. Bagaimana teknisnya, para ahli hukum tata negara bisa mengkaji lebih jauh,” sebut dia.
Di sisi lain, Bambang mengaku turut membahas penguatan lembaga dan kewenangan MPR dengan elite PPP.
Ia mengaku banyak berdiskusi tentang keberadaan berbagai TAP MPR saat ini.
“Apakah masih relevan atau ada hal lain yang harus dilakukan,” ucapnya.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR Disebut Sepakat Tak Lakukan Amendemen untuk PPHN, tapi Melalui UU
Bambang menyampaikan PPP memberi masukan agar kewenangan MPR kian diperkuat sehingga eksistensinya kian diakui.
“Sekaligus bisa mengambil berbagai keputusan strategis untuk bangsa Indonesia,” imbuh dia.
Diketahui pembentukan PPHN diklaim sebagai upaya untuk memastikan pembangunan nasional tetap berlanjut meski pucuk pimpinan negara berganti.
Setelah proses kajian selesai, Pimpinan MPR bakal mengadakan serangkaian pertemuan dengan pimpinan partai politik, DPD, dan stakeholder lainnya.
Jika kajian itu disetujui, proses penetapan PPHN bisa ditempuh dengan beragam cara, salah satunya melalui amandemen UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.