Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Klaim PPP Sepakat Peran MPR Perlu Diperkuat

Kompas.com - 02/07/2022, 12:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan MPR melakukan kunjungan ke kantor pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022).

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam kunjungan itu pihaknya membahas penguatan kelembagaan dan kewenangan MPR.

“Menurut pandangan PPP penguatan kewenangan MPR diperlukan sehingga eksistensi MPR semakin diakui sekaligus bisa mengambil berbagai keputusan strategis untuk bangsa Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Ia menuturkan, penguatan lembaga dan wewenang MPR dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti konsensus nasional yang melibatkan DPR dan DPD.

“Dengan cara joint session melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) atau melalui amendemen konstitusi,” ungkap dia.

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto Ingin Jadi Bagian Akhiri Polarisasi

Bamsoet berpandangan, MPR mestinya berperan sebagai penjaga konsensus politik nasional khususnya terkait perubahan konstitusi, serta pelantikan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Tapi amendemen keempat konstitusi, lanjut dia, menyebabkan kewenangan MPR melemah.

“Menyebabkan hakikat perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem politik mengalami deviasi dan ketidakjelasan,” sebutnya.

Bamsoet menilai situasi ini menyebabkan politik nasional seolah-olah hanya menjadi urusan presiden dan DPR.

“Tidak ada lembaga negara yang memiliki fungsi penyeimbang politik sebagaimana prinsip dalam sistem bikameral,” pungkas dia.

Diketahui saat ini MPR tengah mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diklaim untuk memastikan pembangunan nasional tetap berkelanjutan meski jabatan presiden berganti.

Baca juga: Yandri Susanto Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR Gantikan Zulkifli Hasan

Setelah kajian selesai, Pimpinan MPR bakal menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik, DPD, dan stakeholder lainnya.

Jika semua pihak setuju, mekanismenya bisa berlanjut dengan melakukan amandemen pada UUD 1945 untuk memasukkan PPHN tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com