Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2022, 20:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Polri) tengah memproses peninjauan kembali atas putusan kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Adapun, Brotoseno merupakan polisi yang telah terbukti melakukan tindak pidana suap namun tidak dipecat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan komisi kode etik Polri peninjauan kembali kasus Brotoseno akan bekerja selama 14 hari.

"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjau kembali kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari ya setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Ramai-ramai Mempertanyakan Integritas Polri yang Tak Pecat Brotoseno, Polisi Eks Napi Korupsi

Ramadhan memastikan Polri akan transparan terhadap hasil keputusan KKEP PK AKBP Brotoseno.

Ia meminta masyaraat menunggu tim untuk selesai bekerja. Menurut dia, hasil putusan KKEP PK juga akan bersifat final dan tidak bisa dilakukan banding.

"Nanti apapun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apapun keputusannya, kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ungkap dia.

Baca juga: Dinilai Janggal, Sidang Etik Brotoseno Digelar Setelah Ia Bebas Bersyarat

Adapun KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

KKEP PK itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Tim KKEP PK ini resmi dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com