JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (30/6/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diteliti lebih lanjut.
"Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni karena Tudingan Rp 30 Miliar
Adapun laporan teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Secara terpisah, Sahroni mengatakan, laporan itu dibuatnya karena Adam Deni diduga telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar.
Kemudian, ia melaporkan akun Instagram yang melakukan teror ke keluarganya.
"Pertama tentang tuduhan 30 miliar yang membungkam berbagai pihak-pihak. Kedua, terkait instagram yang sudah mengarah kepada teror ke istri gua," kata Sahroni di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta.
Baca juga: Ahmad Sahroni soal Vonis Adam Deni dan Jawab Tudingan Dugaan Korupsi
Ia mengatakan, isterinya kerap menerima teror dengan bahasa yang tidak sopan.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, laporannya dibuat bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, melainkan sebagai warga negara Indonesia yang meminta keadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.