Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Duga Polri Lebih Cepat Tangani Kasus Fatia dan Haris Azhar Dibandingkan Kekerasan Aparat

Kompas.com - 01/07/2022, 11:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Polri kerap bersikap diskriminatif dalam menangani suatu perkara.

Salah satunya, menurut Kepala Divisi Hukum Kontras, Andy Muhammad Rezaldy, saat menangani kasus yang melibatkan aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM), yaitu Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.

“Contoh, apabila kita lihat dari kasus kekerasan polisi atau penyiksaan itu penanganan atau penyelidikan atau peyidikannya tidak dilakukan secara cepat. Berbeda jika kasus Fatia dan Haris,” kata Andy dalam konferensi pers pelaporan satu tahunan dalam rangka ‘Hari Bhayangkara ke-76’ di kantornya di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Diketahui, Haris dan Fatia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga: Catatan Kontras di Hari Bhayangkara ke-76: Kultur Kekerasan Polri hingga Fenomena Tak Viral Tak Optimal

Padahal, menurut Andy, Fatia dan Haris hanya menyampaikan ekspresi dan membongkar situasi riil yang terjadi di Papua dalam sebuah diskusi di akun YouTube milik Haris Azhar.

“Tapi kasus-kasus lain seperti kasus kekerasan polisi seperti di kasus reformasi dikorupsi, kasus aksi demonstrasi, dan kasus penyiksaan lainnya itu mengalami hambatan dan tidak ada progress,” ujar dia.

Selain itu, Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian juga memaparkan adanya 21 kasus kriminalisasi yang dilakukan polisi kepada pegiat HAM sejak Juli 2021-Juni 2022.

Hal itu, menurut dia, kerap terjadi ketika para aktivis itu berupaya mempertahankan hak atas lingkungan masyarakat adat.

“Dalam konteks kriminalisasi pembela HAM, ada 21 peristiwa kriminalisasi yang terjadi dalam setaun belakangan, menimbulkan 40 luka-luka, dan 97 ditangkap,” ungkap Rozy.

Baca juga: Kontras: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi Selama Juli 2021-Juni 2022

Ia menambahkan, ada juga 4 pegiat HAM lainnya yang mendapatkan intimidasi dan teror. Dampak atas hal ini yaitu para pembela HAM takut menyampaikan ekspresinya.

Rozy menilai seharusnya pihak kepolisian berada dalam kutub netral dan tidak boleh memihak saat menangani suatu perkara.

“Ini bukti pembela HAM dalam posisi rentan dan butuh perlindungan khusus dari negara,” tambah Rozy.

Adapun dalam laporan yang sama, Kontras juga mencatat adanya mencatat ada 677 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya ada 59 orang meninggal dunia, 928 luka-luka, dan 1.240 ditangkap secara sewenang-wenang.

“Kami menemukan dalam periode Juli 2021 sampai Juni 2022 ada 677 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian,” kata Rozy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com