Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas untuk Ganja Medis

Kompas.com - 01/07/2022, 09:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyebut, ada wacana pembentukan badan pengawas dalam rapat dengar pendapat umum terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Menurutnya, ada tiga lembaga yang tergabung dalam badan pengawas tersebut.

"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Meluruskan Pemahaman “Legalisasi Ganja untuk Medis”

Dia menjelaskan, ketiga lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri.

"Untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu liar," tuturnya.

Adapun pembentukan badan pengawas ini bakal masuk dalam salah satu pasal revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ada Peluang Penelitian Ganja untuk Medis, Menkes: Regulasinya Akan Segera Dikeluarkan

Sementara itu, kata Desmond, pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pakar kesehatan hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait legalisasi ganja untuk medis.

"Mana zat yang harus dikeluarkan (dari narkotika golongan 1) dan mana zat yang harus ditambah. Yang non kimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," imbuh Desmond.

Diketahui, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat umum terkait legalisasi ganja medis, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Diundang Rapat ke DPR, Santi Warastuti Optimistis soal Aturan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya

Hasilnya, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi Undang-undang tentang Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan dirinya butuh ganja medis demi pengobatan putrinya yang menderita cerebral palsy.

Baca juga: Tak Semua Ganja Medis Aman dalam Pengobatan, Simak Penjelasannya

Dewan juga mengundang Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Santi dkk dalam judicial review UU Narkotika di MK.

Komisi III DPR RI juga menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman.

Beberapa dari anggota Komisi III yang hadir rapat itu secara terbuka mendukung legalisasi ganja medis dan juga memberikan semangat bagi Santi sebagai sesama orangtua yang memahami perasaan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com