Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Singkat Santi Warastuti dan Upaya Melegalisasi Ganja demi Kepentingan Medis...

Kompas.com - 01/07/2022, 06:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah pesan pendek yang ditulis Santi Warastuti pada Minggu (26/6/2022) telah berhasil menggugah banyak pihak untuk memberikan perhatian kepadanya.

"Tolong, anak saya butuh ganja medis!" demikian bunyi tulisan tersebut.

Santi bersama bersama suami dan anaknya sengaja datang ke kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, di tengah ramainya orang-orang berolahraga saat Car Free Day (CFD) pada Minggu pagi.

Pesan mencolok itu pun berhasil menarik perhatian orang. Salah satunya penyanyi Andien Aisyah, yang segera menghampirinya.

Usai berbincang, Andien memeluk Santi. Keduanya tenggelam dalam rasa haru sebagai sesama ibu.

Baca juga: Ganja untuk Medis? Ini Penjelasan Guru Besar Farmasi UGM

Andien lantas mengunggah foto momennya bersama Santi ke media sosial. Pesan soal legalisasi ganja medis pun menyeruak dan sontak dibicarakan publik.

Apa yang dilakukan Santi pada hari itu rupanya berdampak sangat besar, bahkan mungkin jauh lebih besar ketimbang upayanya pada November 2020.

Ketika itu, ia dan dua ibu lain yang sama-sama membutuhkan ganja medis untuk pengobatan buah hatinya masing-masing menggugat Undang-Undang tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka ingin menguji Pasal 6 dan 8 beleid itu, yang menyatakan bahwa ganja tidak dapat digunakan untuk pelayanan medis.

Hingga saat ini, perkara yang sudah 12 kali disidangkan itu belum diputuskan oleh hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa sidang perkara cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara.

Baca juga: Ada Peluang Penelitian Ganja untuk Medis, Menkes: Regulasinya Akan Segera Dikeluarkan

"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada Kompas.com pada Senin (27/6/2022).

Lamanya penyelesaian perkara itu bahkan memakan korban.

"Dalam proses perjalanan, dalam persidangan ke-6 atau ke-7 itu, kami dapat kabar yang sangat menyedihkan bahwa salah satu anak pemohon, yaitu Musa, meninggal dunia dalam rangka MK belum memutus perkara kami," kata Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum para pemohon uji materi UU Narkotika, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum Komisi III DPR RI, Kamis (30/6/2022).

Pemerintah dan DPR sudah dalam proses revisi UU Narkotika sejak 2021, tetapi saat ini progresnya masih berjalan di parlemen.

Baca juga: Dianggap Mendesak, Anggota Komisi III DPR Usul Legalitas Ganja Medis Segera Diatur Menteri Kesehatan

Disambut DPR

Dalam RDP umum kemarin, selain Singgih, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti.

Komisi III DPR RI juga menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman, untuk didengarkan pendapatnya selaku ahli yang berkecimpung di isu ini.

Beberapa dari anggota Komisi III yang hadir rapat itu secara terbuka mendukung legalisasi ganja medis dan juga memberikan semangat bagi Santi sebagai sesama orangtua yang memahami perasaan masing-masing.

Hasil rapat kemarin, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi UU Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya

"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I, atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Desmond mengeklaim bahwa DPR bakal melakukan diskusi dengan pakar kesehatan untuk menelaah mana zat yang harus dikeluarkan dari narkotika golongan 1 sebagaimana ganja saat ini dan mana zat yang harus ditambah.

"Yang nonkimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," ucap Desmond.

Baca juga: Diundang Rapat ke DPR, Santi Warastuti Optimistis soal Aturan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya

Solusi jangka pendek?

Ditemui setelah rapat, Santi mengaku optimistis bahwa pemerintah dan DPR akan segera menerbitkan aturan terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Menurutnya, keadaan yang ia alami cukup mendesak. Seandainya diperbolehkan mengikuti suara hati, Santi ingin agar begitu pulang dari gedung parlemen, ganja untuk medis sudah diizinkan pemakaiannya sehingga dapat segera dikonsumsi oleh putrinya.

"Kalau seberapa urgen, ya saya urgen sekali. Pengen secepatnya pulang ini langsung dapat tapi banyak step yang harus dilalui. Jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," kata dia.

Anggota Komisi III I Wayan Sudirta mengusulkan agar legalisasi ganja untuk kebutuhan medis segera diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan sebagai solusi jangka pendek.

Baca juga: Beragam Respons soal Wacana Ganja untuk Kepentingan Medis

Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa Indonesia jauh tertinggal dibandingkan banyak negara dalam hal kajian pemakaian ganja untuk keperluan medis.

Sebagai informasi, WHO telah merekomendasikan penghapusan ganja dari daftar obat-obatan berbahaya sejak 2020.

Sementara itu, baru-baru ini Thailand bahkan sudah legalkan ganja untuk keperluan medis dan kuliner.

"Maka diketahui sebenarnya tindak lanjut legislasi ganja medis bisa dilakukan secara cepat dan tepat, menurut hemat saya. Legislasi tersebut dapat dilakukan melalui peraturan menteri kesehatan," kata Wayan dalam rapat

"Sekali lagi saya menekankan ini, jangan mengira ini rumit. Ini soal kemauan politik saja. Jadi, peraturan menteri kesehatan yang mengubah ganja dari narkotika golongan 1 menjadi golongan 2 yang memiliki manfaat medis," jelasnya.

Baca juga: Saatnya Penelitian Ganja untuk Kesehatan Perlu Dilakukan...

Sementara itu, pengaturan yang lebih komprehensif terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis dinilai dapat diatur kemudian lewat produk hukum yang lain.

"Sehingga tidak perlu ada korban-korban yang tidak perlu sudah banyak korban, yang karena kita terlambat. Jangan terlambat lagi untuk (mencegah) korban-korban berikutnya yang tidak perlu," ujar Wayan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis.

"Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya," kata Budi saat ditemui di Gedung Kemenkes, Rabu (29/6/2022).

Budi menambahkan, setelah dilakukan riset dan diketahui bahwa ganja dapat diberikan untuk layanan medis tertentu, Kemenkes akan mendampingi proses produksi dan menerbitkan regulasi untuk memberikan akses terhadap fasilitas penelitian ganja tersebut.

Baca juga: Siap Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis, Ini penjelasan MUI

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan kontrol dan pendampingan terhadap fungsi-fungsi penelitian ganja tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.

Sementara itu, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Ma'ruf mengatakan, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi DPR yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com