Dalam RDP umum kemarin, selain Singgih, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti.
Komisi III DPR RI juga menghadirkan Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman, untuk didengarkan pendapatnya selaku ahli yang berkecimpung di isu ini.
Beberapa dari anggota Komisi III yang hadir rapat itu secara terbuka mendukung legalisasi ganja medis dan juga memberikan semangat bagi Santi sebagai sesama orangtua yang memahami perasaan masing-masing.
Hasil rapat kemarin, Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam proses revisi UU Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama pemerintah.
Baca juga: Komisi III DPR Rapat Dengar Pendapat soal Legalisasi Ganja Medis, Ini Hasilnya
"Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I, atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Desmond mengeklaim bahwa DPR bakal melakukan diskusi dengan pakar kesehatan untuk menelaah mana zat yang harus dikeluarkan dari narkotika golongan 1 sebagaimana ganja saat ini dan mana zat yang harus ditambah.
"Yang nonkimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya," ucap Desmond.
Baca juga: Diundang Rapat ke DPR, Santi Warastuti Optimistis soal Aturan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya
Solusi jangka pendek?
Ditemui setelah rapat, Santi mengaku optimistis bahwa pemerintah dan DPR akan segera menerbitkan aturan terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Menurutnya, keadaan yang ia alami cukup mendesak. Seandainya diperbolehkan mengikuti suara hati, Santi ingin agar begitu pulang dari gedung parlemen, ganja untuk medis sudah diizinkan pemakaiannya sehingga dapat segera dikonsumsi oleh putrinya.
"Kalau seberapa urgen, ya saya urgen sekali. Pengen secepatnya pulang ini langsung dapat tapi banyak step yang harus dilalui. Jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," kata dia.
Anggota Komisi III I Wayan Sudirta mengusulkan agar legalisasi ganja untuk kebutuhan medis segera diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan sebagai solusi jangka pendek.
Baca juga: Beragam Respons soal Wacana Ganja untuk Kepentingan Medis
Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa Indonesia jauh tertinggal dibandingkan banyak negara dalam hal kajian pemakaian ganja untuk keperluan medis.
Sebagai informasi, WHO telah merekomendasikan penghapusan ganja dari daftar obat-obatan berbahaya sejak 2020.
Sementara itu, baru-baru ini Thailand bahkan sudah legalkan ganja untuk keperluan medis dan kuliner.