JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menimbulkan dampak lain.
Hal yang terdampak itu adalah penambahan anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
Selain itu, pemekaran juga mengharuskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan markas untuk Kepolisian Daerah (Polda) di provinsi baru itu.
Pengesahan 3 RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022) kemarin.
Ketiga provinsi baru yang disetujui itu adalah Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Wapres Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua untuk Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
Dengan penambahan 3 provinsi itu, saat ini jumlah provinsi di Indonesia mencapai 37.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pembentukan tiga provinsi baru di Papua berdampak kepada anggaran Pemilu 2024.
Sebab persiapan pemilu kini tidak hanya dilaksanakan di Papua, melainkan juga di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Pasti. Kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru. Persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Doli mengatakan, peningkatan anggaran pemilu diakibatkan jumlah institusi juga bertambah.
"Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslu-nya juga begitu," katanya.
Baca juga: Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik
Kemungkinan kenaikan anggaran pelaksanaan Pemilu juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
"Sangat mungkin (anggaran Pemilu 2024 berubah), karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2022) lalu.
Selain itu, 3 provinsi hasil pemekaran Papua akan mempengaruhi perhitungan alokasi kursi di DPR dan DPD RI, daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memilih gubernur-wakil gubernur dan membentuk DPRD di tingkat provinsi.
Selain karena pemekaran provinsi Papua, anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diprediksi bakal berubah lagi disebabkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Pengesahan 3 UU Provinsi Baru di Papua Saat UU Otsus Masih Diuji Dinilai Rawan Inkonstitusional