Kemudian di sebelah selatan Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Papua Selatan.
Baca juga: Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik
Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua tengah pada sisi barat.
Di sisi lain, pembahasan soal pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini dilakukan cukup cepat.
Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka proses selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.
Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Baca juga: Wapres Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua untuk Dekatkan Layanan bagi Masyarakat
Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang.
Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Proses selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) rencananya dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Kemendagri juga mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).
DPR dan pemerintah sepakat anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Warga di Merauke Bentangkan Bendera Raksasa Sambut Pengesahan RUU Provinsi Papua Selatan
Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.