Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru di Papua Disahkan, Bupati Puncak: Sejarah Peradaban

Kompas.com - 30/06/2022, 17:47 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Puncak Willem Wandik menyambangi Gedung DPR RI saat tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.

"Masyarakat Papua mendapat berkat hari ini adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan yang baru saja disahkan," ujar Wandik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Sebagai perwakilan warga Papua, Wandik menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Jokowi bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Wapres Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua untuk Dekatkan Layanan bagi Masyarakat

Wandik mengatakan, pengesahan ini sebagai peradaban baru dalam pemerintahan.

“Tapi ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu oleh Presiden, DPR RI serta Komisi II bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan 3 provinsi. Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan,” tuturnya.

Wandik, yang masuk ke dalam Tim Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, mengatakan pemerintah mempunyai hati besar.

Wandik merasa daerah yang tertinggal di Papua jadi bisa lebih terkendali dengan pemekaran ini.

Lebih jauh, Wandik menjelaskan pemekaran ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Baca juga: RUU Pemekaran Papua Disahkan, Indonesia Punya 37 Provinsi

“Ke depan akan muncul pemimpin-pemimpin, lima gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, disiapkan lapangan kerja sehingga orang Papua bisa mendapatkan itu. Kami juga mendengar bahwa hasil dari ini disepakati 80 persen orang Papua, 20 persen non Papua. Itu CPNS,” terang Wandik.

Sementara itu, Wandik berharap investasi dan perekonomian meningkat di Papua usai disahkannya tiga provinsi tersebut.

“Ini sejarah peradaban baru di Tanah Papua. Kami atas nama orang Papua, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Provinsi Papua. Mudah-mudahan dengan adanya ini, daerah Papua cepat maju dan jalan terkendali pemerintahan komunikasi semua bisa berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua selaku induknya.

Baca juga: Mendagri Akui Pemekaran Papua Tak Mungkin Memuaskan Semua Pihak, Perlu Ada Antisipasi Konflik

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.

"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com