MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan pemerintah memiliki komitmen untuk menghadirkan undang-undang yang berdampak positif bagi ibu dan anak.
Hal ini disampaikan Ma'ruf merespons penetapan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya kira pemerintah komitmen lah untuk undang-undang yang bisa membawa kebaikan ibu dan anak," kata Ma'ruf di Mataram, Kamis (30/6/2022).
Ia menuturkan, pemerintah pun akan membahas RUU KIA dengan DPR sambil memberikan rumusan yang lebih baik demi perlindungan terhadap ibu dan anak.
"Kalau sudah menjadi rancangan dan kita membahas bersama dengan DPR, tinggal membuat rumusan-rumusan yang lebih baik lagi supaya ibu dan anak itu memang terlindungi," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.
RUU ini menjadi sorotan masyarakat karena mengatur hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu yang bekerja.
Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Ketua DPR Puan Maharani.
RUU ini juga mengatur bahwa ibu yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan, sedangkan suami mendapat hak cuti paling lama 40 hari bila istirnya melahirkan, dan 7 hari bila istrinya keguguran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.