Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Ada 45 Tindakan Represif Polisi Saat Aksi Massa, Mayoritas Korban Mahasiswa

Kompas.com - 30/06/2022, 17:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya 45 peristiwa tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian dalam aksi unjuk rasa.

Hal itu berdasarkan temuan Kontras dalam periode setahun terakhir, yakni sejak Juli 2021-Juni 2022.

“Terdapat 45 tindakan represif kepolisian yang terjadi saat aksi massa,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kontras: Ada Pola Baru, Polisi Jadi Pelayan Investor

Menurut Rozy, 45 kasus tersebut telah mengakibatkan 67 korban luka, 3 korban tewas, dan 453 korban lainnya ditangkap.

Ia mengatakan, mayoritas korban dari peristiwa itu adalah mahasiswa.

“Mahasiswa masih menjadi korban dengan angka terbanyak yakni 249 orang, diikuti sipil 222 orang, dan aktivis 63 orang,” ucap dia.

Padahal, menurut dia, seharusnya polisi berada di kutub netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia juga mengatakan, polisi cenderung membubarkan aksi unjuk rasa dengan dalih aksi tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.

Menurut Kontras, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, suatu bentuk penyampaian pendapat hanya membutuhkan pemberitahuan kepada kepolisian.

Baca juga: Panglima TNI Harap Aparat Keamanan Tak Represif ke Mahasiswa

Lebih lanjut, sejumlah penanganan aksi massa yang dilakukan pihak Kepolisian di antaranya pembubaran paksa dengan total 24 kasus.

Rozy juga merincikan berbagai tindakan penanganan aksi demo lain, di antaranya intimidasi 3 kasus, pelarangan 1 kasus, bentrokan 1 kasus, penangkapan sewenang-wenang 21 kasus, dan gas air mata 4 kasus.

Lalu, penggunaan water canon 3 kasus, penembakan 8 kasus, dan penganiayaan 9 kasus.

Terhadap setiap tindakan pembubaran atau penanganan aksi demo itu, Rozy menyebutkan, pihak kepolisian kerap menggunakan alasan aksi itu dianggap menimbulkan kericuhan dengan 15 kasus.

Adapun alasan lainnya, yakni dianggap tidak memiliki izin sebanyak 4 kasus, terkait pencegahan pandemi Covid-19 sebanyak 4 kasus.

Baca juga: Pegang Pernyataan Mahfud, BEM SI Minta Aparat Tak Represif terhadap Peserta Demo 11 April

Lalu, dianggap aksi mengandung provokasi ada 6 kasus, tidak memiliki alasan jelas ada 3 kasus, dianggap melewati jam aksi ada 2 kass, serta 3 kasus karena dianggap menghalangi aktivitas dan ketertiban umum.

Kontras berpandangan, rentetan kejadian tersebut menegaskan bahwa kepolisian merupakan institusi utama yang menciptakan situasi runtuhnya kebebasan sipil masyarakat.

”Situasi semacam ini jelas sangat berbahaya, sebab kritik publik kerap kali harus berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan penegakan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com