JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengusulkan agar legalisasi ganja untuk kebutuhan medis segera diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan.
Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa Indonesia jauh tertinggal dibandingkan banyak negara dalam hal kajian pemakaian ganja untuk keperluan medis.
Sebagai informasi, WHO telah merekomendasikan penghapusan ganja dari daftar obat-obatan berbahaya sejak 2020.
Sementara itu, baru-baru ini Thailand bahkan sudah legalkan ganja untuk keperluan medis dan kuliner.
Baca juga: Meluruskan Pemahaman “Legalisasi Ganja untuk Medis”
"Maka diketahui sebenarnya tindak lanjut legislasi ganja medis bisa dilakukan secara cepat dan tepat, menurut hemat saya. Legislasi tersebut dapat dilakukan melalui peraturan menteri kesehatan," kata Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat umum Komisi III DPR RI terkait legalisasi ganja medis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Sekali lagi saya menekankan ini, jangan mengira ini rumit. Ini soal kemauan politik saja. Jadi, peraturan menteri kesehatan yang mengubah ganja dari narkotika golongan 1 menjadi golongan 2 yang memiliki manfaat medis," jelasnya.
Sejauh ini, akses pemakaian ganja untuk keperluan medis masih terhambat karena dalam Undang-undang tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan 1.
Beleid tersebut sejak November 2020 diuji materiil di Mahkamah Konstitusi, namun hingga sekarang MK belum menerbitkan putusan apa pun atas perkara itu.
Lamanya penyelesaian perkara itu bahkan memakan korban.
Baca juga: Diundang Rapat ke DPR, Santi Warastuti Optimistis soal Aturan Ganja Medis untuk Pengobatan Anaknya
"Dalam proses perjalanan, dalam persidangan ke-6 atau ke-7 itu, kami dapat kabar yang sangat menyedihkan bahwa salah satu anak pemohon, yaitu Musa, meninggal dunia dalam rangka MK belum memutus perkara kami," kata Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum para pemohon uji materiil UU Narkotika, dalam rapat tersebut.
Pemerintah dan DPR sendiri sudah dalam proses revisi UU Narkotika sejak 2021, namun saat ini progresnya masih berjalan di parlemen.
Wayan menilai, penerbitan peraturan menteri kesehatan soal legalisasi ganja medis bakal menjadi solusi jangka pendek untuk kasus-kasus seperti Musa.
Sementara itu, pengaturan yang lebih komprehensif terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis dinilai dapat diatur kemudian lewat produk hukum yang lain.
Baca juga: Saatnya Penelitian Ganja untuk Kesehatan Perlu Dilakukan...
"Sehingga tidak perlu ada korban-korban yang tidak perlu sudah banyak korban, yang karena kita terlambat. Jangan terlambat lagi untuk (mencegah) korban-korban berikutnya yang tidak perlu," ujar Wayan.
Sayangnya, para ahli pemerintah dan presiden yang sejauh ini sudah dihadirkan dalam rangkaian persidangan uji materiil UU Narkotika di MK, lebih banyak memberi pandangan kontra atas wacana legalisasi ganja medis.