Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi pada Proses Peralihan Pegawai BRIN

Kompas.com - 30/06/2022, 17:18 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses integrasi dan proses peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dugaan malaadministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.

"Selain itu, juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," ujar Robert dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Kepala BRIN Sebut BRIDA Dibentuk untuk Perkuat Riset dan Inovasi di Tanah Air

Adapun temuan Ombudsman RI mencakup peralihan pegawai dan aset, serta kesejahteraan pegawai.

Pada peralihan pegawai, kata Robert, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN.

Padahal, peralihan pegawai dalam amanat undang-undang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Robert, BRIN juga terbukti tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran.

Kedua, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga yang bakal terintegrasi langsung berkoordinasi dengan BRIN terkait peralihan aset.

Kementerian/lembaga itu, ujar Robert, tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengurus pengelolaan aset dan kekayaan negara.

Baca juga: Akademisi Buat Petisi ke Jokowi, Tolak Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN

Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga juga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN. Berdasarkan temuan Ombudsman, aset itu masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti kesejahteraan pegawai yang menunjukan bahwa BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian. Utamanya, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.

"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan lainnya," kata Robert.

Tindakan korektif

Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN-RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Robert meminta Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait peralihan pegawai dan aset.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com