JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah dugaan malaadministrasi dalam proses integrasi dan proses peralihan pegawai pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dugaan malaadministrasi itu ditemukan setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Periset Indonesia pada 4 Februari 2022 lalu.
"Selain itu, juga ada individu-individu yang melaporkan hal yang sama sehingga Ombudsman bergerak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait proses peralihan pegawai pada BRIN ini," ujar Robert dalam konferensi pers, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Kepala BRIN Sebut BRIDA Dibentuk untuk Perkuat Riset dan Inovasi di Tanah Air
Adapun temuan Ombudsman RI mencakup peralihan pegawai dan aset, serta kesejahteraan pegawai.
Pada peralihan pegawai, kata Robert, Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur oleh pihak BRIN.
Padahal, peralihan pegawai dalam amanat undang-undang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Robert, BRIN juga terbukti tidak siap dalam menerima peralihan pegawai.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran.
Kedua, Ombudsman menemukan bahwa kementerian atau lembaga yang bakal terintegrasi langsung berkoordinasi dengan BRIN terkait peralihan aset.
Kementerian/lembaga itu, ujar Robert, tidak melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengurus pengelolaan aset dan kekayaan negara.
Baca juga: Akademisi Buat Petisi ke Jokowi, Tolak Peleburan Lembaga Penelitian ke BRIN
Selain itu, aset atau alat kerja penelitian di beberapa kementerian dan lembaga juga tidak dapat dialihkan langsung ke BRIN. Berdasarkan temuan Ombudsman, aset itu masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kerja oleh instansi asal.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menyoroti kesejahteraan pegawai yang menunjukan bahwa BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian. Utamanya, terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan.
"Dampaknya, hak normatif kepegawaian tidak dapat diterima oleh pegawai karena kendala administratif seperti pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan tunjangan lainnya," kata Robert.
Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN-RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang.
Robert meminta Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait peralihan pegawai dan aset.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.