Santi mengatakan, aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada MK yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja untuk medis.
Hingga saat ini, perkara yang didaftarkan sejak 2020 itu belum diputus oleh hakim konstitusi.
"Sidang perkara ini cukup panjang karena dihadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara," kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com pada Senin (27/6/2022).
"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," imbuhnya.
Perkara ini sebetulnya telah terdaftar ke MK pada November 2020.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan dihelat pada 16 Desember 2020.
Persidangan digelar 11 kali sesudahnya.
Baca juga: Manfaat Ganja Medis dan Efek Sampingnya bagi Kesehatan
Rinciannya, 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.
Tiga persidangan terakhir mendengarkan keterangan ahli presiden.
Keterangan para ahli presiden dan DPR, dalam sidang-sidang tersebut, menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Sebelumnya, perkara ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, ICJR, dan LBHM, serta 3 orang ibu ke MK, yakni Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.