Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Catat 36 Kasus Polisi Menembak di Luar Hukum, Mayoritas Pelaku Anggota Polres

Kompas.com - 30/06/2022, 16:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat adanya penggunaan senjata api yang tak terukur dalam periode Juli 2021-Juni 2022.

Berdasarkan data Kontras, terdapat 36 kasus penembakan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ada sebanyak 36 peristiwa berkaitan penembakan di luar hukum,” kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Rozy merincikan bahwa dari peristiwa itu mengakibatkan adanya 44 korban jiwa. Sebanyak 37 tewas dan 7 lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kontras: Implementasi Slogan “Presisi” Polri Masih Belum Ditemukan di Lapangan

Dari data yang dihimpun Kontras, mayoritas pelaku polisi yang melakukan penembakan di luar hukum berasal dari tingkat kepolisian resor (polres).

Sementara itu, ada 6 kasus yang dilakukan oleh polisi di tingkat kepolisian daerah (polda) serta 1 kasus di tingkat kepolisian sektor (polsek).

Selanjutnya, Kontras juga menemukan adanya tindakan kepolisian yang melakukan tembakan kepada orang yang tidak memberikan perlawanan.

“Kami menemukan 6 kasus tindakan kepolisian itu yang menggunakan senjata api itu dilakukan saat korban tanpa perlawanan,” tuturnya.

Baca juga: Kontras: 677 Kekerasan dari Polisi Terjadi dalam Setahun Terakhir

Padahal, aturan soal penggunaan senjata api telah dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Ia mencontohkan, adanya video viral yang beredar pada Maret 2022, yang menunjukkan kasus begal motor.

Dalam kejadian itu, menurut dia, korban sudah terkapar dan tidak melawan namun masih ditembak oleh oknum polisi.

“Jadi di sini kita bisa ukur bahwa kepolisian dalam menggunakan kekuatan atau dalam konteks ini senjata api itu terkadang tidak sesuai prosedur,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com