Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan 3 UU Provinsi Baru di Papua Saat UU Otsus Masih Diuji Dinilai Rawan Inkonstitusional

Kompas.com - 30/06/2022, 14:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa tiga undang-undang terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang disahkan DPR RI pada Kamis (30/6/2022) ini rawan dinyatakan inkonstitusional.

Sebab, pemekaran wilayah ini dilakukan pemerintah dan DPR tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara representasi kultural orang asli Papua.

Dalam revisi kedua atas Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus), yakni UU Nomor 2 Tahun 2021, DPR memang mengubah kewenangan pemekaran wilayah di Papua pada UU Otsus sebelumnya dari yang mulanya harus berdasarkan persetujuan MRP menjadi dapat ditempuh pemerintah pusat dan DPR tanpa menunggu persetujuan MRP.

 Baca juga: Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua

Revisi tersebut juga tak melibatkan MRP.

Adapun MRP lantas melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 ini.

Proses ajudikasi masih berlangsung, dengan sidang terakhir mendengarkan keterangan ahli presiden pada 17 Mei 2022.

"Prediksi yang bisa diketengahkan bahwa undang-undang terkait pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan jadi inkonstitusional seandainya MK mengabulkan permohonan dari MRP," kata Usman dalam konferensi pers virtual pada Kamis (30/6/2022) siang.

Usman menilai, ada dua kemungkinan putusan MK untuk menyatakan revisi kedua UU Otsus inkonstitusional.

Pertama, beleid itu dibatalkan secara normatif alias melanggar konstitusi.

"Misalnya dianggap melanggar Pasal 18 B UUD 1945 tentang negara menghormati satuan-satuan wilayah beserta hak-hak tradisional atau ulayat yang mereka miliki," kata dia.

"Kemungkinan kedua, dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau seperti Undang-Undang Cipta Kerja, diberikan waktu untuk memperbaikinya," ucap Usman.

Baca juga: Komisi II Putuskan RUU Pemekaran Wilayah Papua Selasa Besok

Usman menyatakan bahwa apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam membentuk tiga provinsi baru di Papua, tanpa melibatkan MRP, menguatkan wajah otoritarian negara belakangan ini.

Adapun undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua disahkan hanya dalam kurun 2,5 bulan, dihitung sejak rancangan undang-undang (RUU) itu disahkan sebagai inisiatif DPR pada 12 April 2022.

"Ini bukti pemerintahan kita berjalan ke tatanan yang tidak demokratis, tidak ada desentralisasi. Adanya resentralisasi atau pemusatan kekuasan kembali dari daerah ke pusat," ujar Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com