Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Kompas.com - 30/06/2022, 14:13 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU KIA sebagai Inisiatif DPR-DOB Papua Jadi UU Dihadiri 37 Anggota secara Fisik

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik pun menyetujui usul tersebut. 

"Setuju," jawab para anggota.

Dasco pun mengetuk palu persetujuan usai mendapat jawaban para anggota.

Awal mula RUU KIA

Diketahui, pada Senin (13/6/2022), DPR sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Di dalam rancangan beleid itu, wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Berebut 89.000 Kursi SMA dan SMK Negeri di Banten...

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Sementara, di RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Ditentang pengusaha

Adapun RUU KIA ini bukan tanpa penentangan. DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali penetapan RUU KIA.

Hal tersebut terkait adanya penambahan hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti tersebut.

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga psikologi pengusaha agar memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU KIA disahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com