Sementara, di RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Adapun wacana RUU KIA ini bukan tanpa penentangan. DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali penetapan RUU KIA.
Hal tersebut terkait adanya penambahan hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti tersebut.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga psikologi pengusaha agar memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU KIA disahkan.
"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," ujar Sarman, Kamis (24/6/2022).
Baca juga: RUU KIA Atur Cuti 40 Hari bagi Ayah, Baleg: Untuk Dampingi Ibu Selama Masa Kritis Setelah Melahirkan
Sarman juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan RUU KIA dilakukan dengan cermat, sehingga tidak membingungkan pengusaha.
Dia mengusulkan, pembahasan RUU KIA dapat mengajak pengusaha dari berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan tetap produktif.
"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya pun menjawab keluhan pengusaha.
Willy mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang dialog bagi pengusaha.
Baca juga: Pengusaha Keluhkan Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, DPR Akan Buka Dialog pada Pembahasan RUU KIA
Kegiatan itu dilakukan terkait dengan keberatan pengusaha dengan ketentuan hak cuti yang tertera pada RUU KIA.
Nantinya, pada tahap pembahasan RUU KIA bersama pemerintah, DPR akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pengusaha.
"Soal detail seperti hak cuti berbayar buat ibu dan ayah itu hal yang terbuka untuk didialogkan. Tentu kalau dialog dilakukan akan mencapai titik temu bersama," ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Willy mengeklaim bahwa banyak riset yang membuktikan bahwa buruh yang diberikan cuti melahirkan-menyusui dan menemani pasca-melahirkan produktivitasnya justru meningkat.
"Kami tentu berharap dalam dialog nanti pengusaha juga membawa riset yang sejalan dengan kepentingannya," ungkap Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.