Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diharapkan Pecat Brotoseno lewat PK Putusan Sidang Etik

Kompas.com - 29/06/2022, 22:00 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berharap AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sebagai polisi dalam sidang etik peninjauan kembali.

Hal itu disampaikannya menanggapi pembentukan Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) oleh Polri.

“Saya berharap Brotoseno diberhentikan dalam sidang PK. Polisi yang telah dijatuhi pidana hukum tetap apalagi terkait pidana korupsi tidak layak (bekerja) lagi sebagai anggota Polri,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri

Dalam pandangan Zaenur, Brotoseno yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi tak layak lagi bekerja sebagai aparat penegak hukum.

Sebab, perilaku korupsi bukan tindak pidana biasa, namun dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Ia pun mengapresiasi langkah Polri membentuk KKEP KP sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat.

“Ini satu keputusan tepat, karena putusan kode etik Brotoseno itu ternyata melukai rasa keadilan masyarakat. Karena eks terpidana korupsi masih dipertahankan sebagai anggota Polri,” sebut dia.

Terakhir, Zaenur mengaku puas dengan kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai dasar pembentukan KKEP PK.

Aturan itu dapat menjadi dasar hukum guna menilik kembali berbagai putusan etik Polri yang dinilai bermasalah.

“Misalnya putusan kode etik yang tidak memperhatikan asas-asas seperti kepantasan, dan kelayakan. Apalagi untuk hal-hal yang sangat jelas pelanggaran kode etiknya, yaitu melakukan korupsi,” imbuhnya.

Diketahui informasi Brotoseno masih bekerja sebagai anggota polisi aktif diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Padahal ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Brotoseno menerima suap sejumlah Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10.000.000.

Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi

Atas perbuatannya itu Brotoseno divonis pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 subsider 3 bulan kurungan pada persidangan 14 Juni 2017.

Polri menyampaikan Brotoseno telah menjalani sidang etik pada 13 Oktober 2020.

Sidang etik itu memutuskan Brotoseno tidak dipecat karena keterlibatannya menerima suap, namun hanya diberi sanksi demosi serta pemindahtugasan jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com