Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Proses Tambahan 10.000 Kuota Haji dari Arab Saudi, Kemenag: Tidak Cukup Waktu

Kompas.com - 29/06/2022, 17:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menambah jatah keberangkatan haji meski mendapat tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan, pihaknya sudah tak memiliki cukup waktu untuk memproses penambahan keberangkatan haji tersebut.

Terlebih, batas pengurusan visa jemaah haji reguler adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” papar Hilman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Fasilitas di Armuzna Ditambah Jelang Puncak Ibadah Haji, PPIH Gelar Simulasi

Ia mengungkapkan, pihak Arab Saudi memberikan tambahan 10.000 kuota untuk jemaah haji Indonesia.

Namun, kuota itu hanya diberikan untuk haji reguler yang persiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Secara resmi surat dari Kementerian Haji (Arab Saudi) sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Usulan Embarkasi Haji Dipusatkan di Aceh, Pimpinan Komisi VIII: Teknisnya Lebih Rumit

Hilman mengungkapkan, surat dari pemerintah Arab Saudi diberikan pada Rabu (22/6/2022).

Jika mengacu pada surat pemberitahuan penambahan kuota haji itu, maka ada waktu sekitar 10 hari untuk menambah jumlah keberangkatan.

Namun, waktu itu pun terlalu singkat, karena proses menambah kuota haji itu cukup panjang.

“Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya,” tuturnya.

Kedua, hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan haji.

“Setelah itu harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” sebut Hilman.

Baca juga: Kemenag: Total 76.421 Calon Haji Sudah Diberangkatkan

Belum lagi, lanjut dia, Kemenag mesti melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat dan jemaah yang mesti melunasi biaya haji.

Minimnya waktu menambah jumlah kuota haji itu menyebabkan pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan tambahan keberangkatan haji.

Namun, Hilman berharap, kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dapat digunakan pada musim haji berikutnya.

“Bahkan kalau bisa (kuota haji) ditambah lagi. Namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu mempersiapkan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com